Klaten.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten menetapkan tanggal 28 Oktober sebagai Hari Jadi DPRD Klaten.
Keputusan tersebut disetujui dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Klaten, Senin (29/1/2024).
Proses penetapan hari jadi DPRD Klaten sendiri sebelumnya sudah melalui beberapa kajian.
Dalam kajian tersebut Sekretariat DPRD Klaten bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo.
Baca juga : Jadwal Samsat Keliling 29 Januari-4 Februari Kabupaten Klaten
Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyampaikan penetapan Hari Jadi DPRD Klaten itu dilatarbelakangi karena belum adanya peringatan hari jadi DPRD Klaten.
“Kemudian kami berinisiatif, berdiskusi dengan pimpinan, termasuk pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Klaten. Tidak mungkin kami ber-50 (anggota DPRD) langsung berdiskusi menentukan. Tentu melalui kajian sehingga dari Sekretariat DPRD bekerja sama dengan UNS,” jelas Hamenang saat ditemui wartawan seusai rapat paripurna, Senin.
Hasil kajian kemudian dipaparkan oleh tim LPPM UNS Solo ke DPRD Klaten, beberapa bulan lalu.
Hingga akhirnya diputuskan hari jadi DPRD Klaten diperingati tiap 28 Oktober.
Tanggal tersebut juga bukan sembarangan dipilih melainkan karena memiliki nilai historis yang penting.
“Pada 28 Oktober 1950 itu tercatat bahwa ada rapat pembentukan pimpinan DPRD sementara. Itu literasi yang valid dan data terekam kemudian disepakati menjadi Hari Jadi DPRD Klaten,” jelas Hamenang.
Baca juga : Tim Forensik Jenazah Wanita Karanglo Klaten Ungkap Ada Luka Memar di Kepala
Alternatif pertama terkait tanggal hari jadi DPRD Klaten yakni Selasa, 8 Agustus 1950. Dasar argumen yakni mengacu pada norma hukum (de jure) penetapan UU No 13/1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah.
Alternatif kedua terkait tanggal hari jadi DPRD Klaten yakni Sabtu, 28 Oktober 1950. Dasar argumen yakni mengacu pada fakta sejarah bahwa pelaksanaan rapat perdana DPRD Sementara Kabupaten Klaten yang tercatat secara resmi dalam risalah sidang pleno DPRD Kabupate Klaten No 1 tahun 1950 tanggal 28 Oktober 1950 yang memutuskan Darsono menjadi Ketua DPRD Sementara serta Djuwandi sebagai Wakil Ketua DPRD Sementara.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (29/1/2024), seluruh fraksi DPRD Klaten menyetujui hari jadi DPRD Klaten jatuh pada 28 Oktober.