Scroll untuk baca artikel
KlatenPolitik

Kisruh “Komandante-PDIP” Berlanjut, KPU Klaten Digugat ke PTUN

388
×

Kisruh “Komandante-PDIP” Berlanjut, KPU Klaten Digugat ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Sistem Informasi Penelusran Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang merilis gugatan yang dilayangkan tiga calon legislatif (caleg) di Klaten. Masing-masing adalah Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, dan Hartanti. Gugatan PTUN ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 34/G/2024/PTUN.SMG.

klaten.co – Kisruh “Sistem Komandante PDI Perjuangan (PDIP)” dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 masih berlanjut. Fakta terkini, KPU Klaten akhirnya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas keputusannya melakukan pergantian calon legislatif (caleg) terpilih, yang sudah ditetapkan sebelumnya. Sebanyak 3 orang caleg PDIP Klaten yang melayangkan gugatan. Masing-masing adalah Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, dan Hartanti. Satu lagi caleg terpilih lain, atas nama Ratna , tidak ikut melayangkan gugatan.

Kuasa Hukum para penggugat, Sri Sumanta menjelaskan, surat gugatan ke PTUN Semarang telah teregistrasi dengan nomor perkara 34/G/2024/PTUN.SMG., tertanggal 24 Juni 2024 lalu. Saat ini, telah digelar tiga kali sidang atas perkara tersebut, dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan.

Baca juga : Viral, Tiga Bangunan Masih Berdiri di Tengah Proyek Jalan Tol Solo-Yogya

Sidang selanjutnya dilakukan dua pekan ke depan, yakni hari Selasa (30/6/2024), dengan agenda sidang pemeriksaan pokok perkara. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU Kabupaten Klaten. Materi gugatan terkait Surat Keputusan KPU Klaten No 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas KPU Klaten No 1359 Tahun 2024. Ada dua hal di dalam UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjadi dasar  dilakukannya gugatan.

“Pasal 422 itu menentukan mengenai proposional terbuka, dan suara terbanyak, intinya kan di situ. Untuk ditetapkan menjadi calon terpilih kan melalui itu. Kemudian berikutnya Pasal 426 ayat 1 huruf b. Mereka para penggugat ini kan diganti oleh KPU berdarkan keputusan perubahan itu, atas dasar adanya surat penarikan dari DPC PDIP yang diserahkan ke KPU.

Baca juga : Jelang Pilkada, PDIP-Gerindra Teken MOU Pra Koalisi

Atas surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri. Nah, klien kami para penggugat itu dianggap membuat surat pernyataan mengundurkan diri,” kata Sri Sumanta mewakili kantor firma Sumareva Law Office, yang ditunjuk para penggugat sebagai tim kuasa hukum.

Sri Sumanta melanjutkan, padahal para penggugat tidak pernah membuat dan menanda- tangani surat pernyataan mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon terpilih. Sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat 1 huruf b di dalam UU 17 Tahun 2017.

Selain di Klaten, Sri Sumanta menginformasikan, gugatan serupa juga dilayangkan oleh para caleg terpilih PDIP di 8 kabupaten lain di Jawa Tengah. Masing-masing Grobogan (1 orang), Jepara (1 orang), Sukoharjo (2 orang), Karanganyar (1 orang), Sragen (1 orang), Batang, Banjarnegara (2 orang), dan Blora (1 orang).

“Khusus untuk gugatan yang Klaten dan Jepara, berkas perkara sudah dinyatakan sempurna dan bisa segera dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara. Yang lain masih pada tahap sidang awal atau sidang pemeriksaan persiapan,” jelas Sri Sumanta.

Dikonfirmasi, Ketua KPU Klaten, Primus Supriono membenarkan adanya gugatan di PTUN Semarang, yang dilayangkan para caleg terpilih yang diganti. Primus juga membenarkan bahwa KPU Klaten menunjuk kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). “(Sidang perdana) sudah tanggal 2 Juli lalu, mas. KPU datang full team bersama JPN (Jaksa Pengacara Negara),” tuls Primus dalam chat- whatsapp yang dikirimnya.

Baca juga : Ratusan Pengunjung Ramaikan Kegiatan Spectaxcular Pajak DIY

Ditanya tentang materi gugatan, Primus menghindar. Dimintai satu dua pernyataan terkait gugatan PTUN ini Primus juga enggan memberikan. “Maaf belum bisa mas, karena masih berproses pada sidang-sidang lanjutan,” tulis Primus tegas. Sementara, dikonfirmasi, Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Klaten, Rudy Kurniawan membenarkan pihak Kejari Klaten memang diminta menjadi kuasa hukum KPU Klaten, dalam tugas fungsi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dijelaskan Rudy, pihak KPU Klaten telah berkirim surat secara resmi ke Kejari Klaten terkait permohonan menjadi kuasa hukum tersebut.

“Benar mas. Kami mendapat surat permohonan untuk menjadi kuasa hukum dari KPU Klaten. Terkait gugatan di PUTN Semarang. Kita baru memasuki sidang pemeriksaan persiapan,” kata Rudy saat dihubungi via telpon whatsapp di nomor pribadinya.

Untuk diketahui, sistem komandante berlaku di internal PDIP saat Pemilu Legislatif 2024 lalu. Sistem ini berlaku bagi seluruh caleg PDIP di Propinsi Jawa Tengah, kecuali Kota Solo dan Kabupaten Boyolali. Sistem komandante membagi wilayah atau desa garapan perolehan suara dari setiap caleg PDIP berdasar kesepakatan internal partai.

Siapa pun caleg tidak diperbolehkan memasuki wilayah garapan suara caleg yang lain. Bila dilanggar, perolehan suara caleg tersebut akan dihitung atau diberikan kepada caleg yang mendapatkan jatah wilayah garapan. Dalam konteks inilah akhirnya terjai perbedaan perolehan suara antara versi KPU dan versi internal partai PDIP. Dan dalam konteks inilah kisruh komandante PDIP akhirnya berujung pada gugatan di PTUN Semarang. (LNG)

Cek Berita dan Artikel Klaten.co yang lain di Google News dan Jangan lupa di Follow ya Guys