Scroll untuk baca artikel
Nasional

KPK Amankan Barang Bukti Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo

304
×

KPK Amankan Barang Bukti Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Klaten.co – Penyidik KPK panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat, terkait dengan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kami sudah melayangkan panggilan kepada Bupati Sidoarjo dan juga Kepala BPPD Sidoarjo untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, besok hari Jumat tanggal 2 Februari 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (1/2).

Ia berharap, para pihak yang dipanggil tim penyidik kooperatif sehingga bisa membuat terang benderang perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga : OJK Lakukan Pendalaman Terkait Kerja Sama antara Pinjol Danacita dengan ITB

“Kami mengingatkan agar kooperatif juga memenuhi panggilan dari tim penyidik untuk hadir besok,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan pihak KPK belum menerima konfirmasi soal kehadiran para pihak tersebut.

Penyidik KPK pada Rabu (31/1) menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di sisi barat Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Ali menjelaskan tim penyidik komisi antirasuah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing.

Akan tetapi, ia tidak membeberkan nominal uang yang disita. Sebanyak tiga mobil juga disita dalam penggeledahan tersebut.

“Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” kata dia.

Ia mengatakan dokumen yang disita berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan pemotongan dana insentif.

Baca juga : 20 Contoh Ucapan Imlek 2024 dalam Bahasa Inggris

“Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa semua barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut.

“Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Senin (29/1).

Ia menerangkan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW. Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (Antara)

Cek Berita dan Artikel Klaten.co yang lain di Google News dan Jangan lupa di Follow ya Guys