Klaten.co – Muhammad Ansori terkait sosialisasi mengatakan atas nama KPU Kabupaten Klaten dalam kampanye tidak hanya menyampaikan visi misi, tetapi partai juga mesti melakukan pendidikan politik.
Mendasarkan pada PKPU nomor 7 mempunyai kewajiban melakukan pendidikan politik bagi masyarakat.
PLt Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten ini berharap aturan kampanye agar dipahami dan ditaati oleh peserta kampanye, sehingga di Kabupaten Klaten tercipta aman, sejuk tidak ada gesekan antar partai.
Baca juga : KPU Klaten Gelar Rapat Sosialisasi Jadwal Kampanye 2024
Muhammad Ansori juga mengatakan berdasarkan SK Bupati Klaten dikuatkan SK KPU Klaten untuk titik tempat kampanye rapat umum di tiap kecamatan ada 1 sampai 3 titik tempat kampanye.
Untuk lokasi tempat kampanye rapat umum di lapangan terbuka.
Muhammad Ansori berharap kampanye dalam Pemilu 2024 harus menjadi upaya meningkatkan kesadaran dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dalam berbangsa dan bernegara.
Dampaknya seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tercipta suasana sejuk, aman, damai, informatif, dan edukatif selama penyelenggaraan Pemilu pada tahapan kampanye.
Baca juga : BPBD Klaten Respon Cepat Tiang Lampu Yang Ambruk di Jalan Solo-Jogja Ceper
Akhirnya pada puncaknya masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu Legi, tanggal 14 Pebruari 2024 sesuai dengan suara hati nuraninya.
Sosialisasi surat keputusan KPU Kabupaten Klaten mengenai jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024 dihadiri oleh perwakilan partai-partai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Klaten, Bawaslu Kabupaten Klaten, anggota Intel Polres Klaten, dan dari Kodim Klaten.