Klaten.co – Pasar Purwo Raharjo yang sebelumnya bernama Pasar Babadan di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten, sudah rampung dan siap dioperasikan.
Melansir dari Solopos, Pasar Babadan di Desa Teloyo, Wonosari, Klaten, sempat dipagari bambu oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan pasar tersebut.
Baca juga : Pasar Purwo Raharjo Desa Teloyo Klaten Siap Beroperasi
Lantaran pedagang kesulitan berjualan, Pemkab kemudian membuatkan kios darurat.
Setelah proses hukum sengketa lahan pasar itu selesai dan dimenangi Pemdes Teloyo, Pengadilan Negeri (PN) Klaten melakukan eksekusi pada Rabu (8/2/2023).
Eksekusi dilakukan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa tanah Pasar Babadan memenangkan Pemdes Teloyo.
Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utama, saat itu menjelaskan proses eksekusi dilakukan setelah melalui tahapan proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Untuk Umum! Festival Durian Jatinom Klaten Siapkan Ribuan Paket Gratis
“Ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum, sudah kami tunggu sampai akhir dan sampai dengan terakhir yang kami terima adalah putusan Peninjauan Kembali yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri bahwa yang berhak menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah Pemdes Teloyo,” kata Tuty di sela eksekusi.