klaten.co – Sebelum menyatroni banyak korban, seorang pelaku kasus pelecehan seksual terhadap perempuan, atau biasa disebut kasus ‘begal payudara’, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Klaten. Pelaku yang ditangkap ternyata adalah seorang remaja berusia 17 tahun. Pelaku mengaku nekat melancarkan aksinya lantaran kecanduan video porno yang dikonsumsi lewat gadget atau internet.
Plt Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Widodo menerangkan, penangkapan pelaku kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berdasar laporan di dua kejadian atau tkp (tempat kejadian perkara) berbeda. Kejadian pertama terjadi di depan toko alat tulis ABC, Jl. Pemuda No. 284, Kampung Mlinjon, Kelurahan Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten.
Baca juga : Jelang Pilkada, PDIP-Gerindra Teken MOU Pra Koalisi
Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan meremas salah satu bagian tubuh korban, yang saat kejadia sedang jogging pagi. Kemudian, kejadian pelecehan kedua terjadi di depan Perum Pesona Merapi Asri, tepatnya di ruas Jalan Merapi, Kelurahan Tegalyoso, Klaten. Di lokasi kedua ini, pelaku memperlihatkan alat vitalnya kepada korban sambil mengendarai sepeda motor.
“Motif pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial. Pelaku yang masih di bawah umur ini menggunakan modus mengikuti korban ke tempat sepi sebelum melakukan aksinya,” tulis ungkap Iptu Widodo dalam rilisnya.
Baca juga : Viral, Tiga Bangunan Masih Berdiri di Tengah Proyek Jalan Tol Solo-Yogya
Kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat pelaku dalam perjalanan dari rumah untuk membeli jajan di daerah Gayamprit. Pelaku melihat korban SA (28 tahun) yang sedang joging dan mulai mengikuti korban sampai depan toko ABC Tonggalan. Di lokasi pertama, pelaku meremas bagian tubuh korban dan kemudian tancap gas. Namun, pelaku kembali melihat korban saat melintasi Jl. Merapi dan melakukan aksi keduanya di sekitar Perum Pesona Merapi Asri.
“Pelaku sempat akan melakukan aksi yang ketiga namun saat hendak dihampiri, korban mengarahkan HP ke arah D dan membuat D membatalkan niatnya dan melarikan diri,” kata Iptu Widodo lagi
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pihak kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap efek negatif video porno dan potensi kejahatan seksual di sekitar kita.
Baca juga : Ketua OSIS SMAN 1 Cawas Tewas Tersengat Listrik Saat Rayakan Ulang Tahun
“Mari awasi anak-anak kita, keluarga kita jangan sampai terpapar video porno. Bisa jadi mereka nanti jadi pelaku kejahatan seksual, bisa juga menjadi korban,” tutupnya. (LND)