Klaten.co – Dilansir dari Solopos, sebanyak 107 kendaraan sepeda motor terjaring tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) Polres Klaten saat konvoi kampanye partai politik di Kecamatan Jogonalan, Klaten, Minggu (14/1/2024) lalu.
Ratusan pengendara itu dikenai tilang elektronik karena menggunakan knalpot brong atau bersuara bising. Kapolres Klaten, AKBP Warsono, melalui Kasi Humas Polres Klaten, AKP Abdillah, menjelaskan para peserta konvoi kampanye pada Minggu tetap ditindak.
Baca juga : Polres Klaten Serentak Gelar Razia Knalpot Brong
Akan tetapi, penindakan tilang dilakukan melalui ETLE untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika penindakan berhadapan langsung dengan massa. “Saat itu kami memang tidak melakukan penindakan manual karena rawan gesekan. Tapi penindakan tetap ada, dengan ETLE,” jelas Abdillah , Kamis (18/1/2024).
Abdillah mengatakan upaya pencegahan penggunaan knalpot brong sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh Polres Klaten. Imbauan disampaikan melalui media sosial, mendatangi sekolah, komunitas, serta tokoh-tokoh masyarakat.
Selain itu, Polres Klaten juga menyambangi bengkel-bengkel kendaraan agar tidak melayani pemasangan knalpot brong. “Kami sudah melakukan razia setiap hari. Tujuannya agar situasi Klaten tetap sejuk dan kondusif. Masyarakat merasa aman dan nyaman. Itu akan terus kami lakukan,” ungkap dia.
Abdillah mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan diimbau untuk berkendara sesuai peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong.
Baca juga : Polres Klaten Gelar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong
“Mari saling menghormati sesama pengguna jalan dan masyarakat lainnya. Berkendara dengan santun, jangan mengganggu dengan suara knalpot yang keras. Kasihan ada warga yang sakit, ada anak kecil yang butuh istirahat,” jelas dia.
Polres Klaten terus berupaya melakukan edukasi dan penindakan terkait larangan penggunaan knalpot brong. Seperti yang digelar personel Polres dan seluruh Polsek di Klaten, Rabu (17/1/2024) malam.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 48 kendaraan terjaring razia dan diberikan sanksi tilang. Kendaraan diamankan di Polres Klaten hingga pemiliknya mengganti knalpot brong dengan knalpot yang memenuhi standar spesifikasi teknis.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, mengatakan razia knalpot brong dilaksanakan untuk menciptakan situasi Klaten yang sejuk dan kondusif khususnya menjelang Pemilu 2024.
Razia akan terus dilakukan seusai maklumat Kapolda Jawa Tengah untuk mencegah maupun menindak penggunaan knalpot brong. “Kami lakukan untuk mengantisipasi agar tidak ada gejolak atau kejadian lagi di wilayah Klaten,” kata Wakapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan mimbar rakyat dan senam bersama sukarelawan Ganjar-Mahfud se-Soloraya digelar di Lapangan Ngendo, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Minggu (14/1/2024).
Kegiatan diikuti ribuan peserta yang mendukung pemenangan pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024. Para peserta berdatangan dengan berkonvoi naik sepeda motor.
Sebagian mendatangi lokasi mengendarai sepeda motor berknalpot brong. Aksi peserta kampanye menggeber knalpot brong di jalanan sempat menuai keluhan terutama di jagat maya.