Klaten.co – Seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, atas nama Hartono, melapor ke Bawaslu Kecamatan Ngawen.
Isi laporan terkait indikasi sumbangan satu unit tratak atau deklit untuk dibarter dengan suara warga saat Pileg 2024 nanti.
Terlapornya 2 orang. Satu, salah seorang caleg dari PDI Perjuangan di Daerah Pilihan (Dapil) Klaten 1, Suroto. Kedua, Ketua RW di Desa Ngawen yang juga berstatus ASN aktif, atas nama Ismail.
Ditemui awak media, Hartono mengaku telah melaporkan dugaan kecurangan pemilu tersebut sejak 24 Januari 2024 lalu. Namun hingga kini, pihaknya tidak mendapatkan tembusan langsung sejauh mana laporannya telah ditangani.
Baca juga : Kronologi Perempuan Lansia Terserempet KA di Delanggu Klaten
Diceritakan kembali oleh Hartono, sekitar tanggal 24 Oktober 2024 lalu, terjadi sebuah kumpulan RW di Desa Pepe, bertempat di rumah Ketua RW, atas nama Ismail.
Seorang caleg PDI Perjuangan dari Dapil Klaten 1, Suroto, hadir untuk melakukan sosialisasi. Ternyata, yang terjadi bukan hanya sosialisasi, melainkan berujung pada kesepakatan transaksi suara.
“Di situ terjadi kesepakatan. Seluruh warga yang memiliki hak pililh, sekitar 173 suara, wajib mencoblos Suroto. Timbal baliknya, Suroto menyumbang satu unit tratak atau deklit untuk kebutuhan warga satu RW tersebut,” jelas Hartono yang menambahkan bahwa foto satu unit tratak yang disumbang telah disertakan sebagai lampiran laporan.
Dikonfirmasi, salah seorang Anggota Panwaslu Kecamatan Ngawen, Maryana menjelaskan, pihaknya telah menindak-lanjuti laporan atas nama Hartono.
Pihak Panwaslu langsung melakukan kajian awal selama 2 hari sejak tanggal pelaporan. Hasilnya kemudian dikaji lanjut di rapat pleno Bawaslu Kabupaten Klaten.
“Kami hanya bertugas memberikan kajian awal. Keputusan ada di Bawaslu Kabupaten. Hasilnya sudah kami tempel di papan pengumuman Kantor Kecamatan Ngawen. Silahkan dilihat di papan pengumuman,” kata Maryana. Ditanya apakah pelapor perlu mendapatkan tembusan surat, Maryana menyatakan tidak perlu karena papan pengumuman sudah bersifat publik.
Baca juga : Jadwal Layanan Samsat Keliling Kabupaten Klaten 5-11 Februari 2024
Sementara, Devisi Hukum Bawaslu Kabupaten Klaten, Dedi Wibowo menegaskan, pelaporan atas nama Hartono telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan syarat lanjut penindakan.
Sebagai syarat formal pelaporan, pelapor tidak menyertakan bukti undangan terjadinya pertemuan, foto-foto atau pun unsur-unsur pembuktian terjadinya pertemuan seperti yang dilaporkan.
Pelapor hanya melampirkan foto unit tratak dalam laporan, yang tidak bisa menerangkan keterkaitan dengan terjadinya kesepakatan atau transaksi suara seperti yang dilaporkan.
Syarat formal lain yang tidak terpenuhi adalah tanggal pelaporan jauh dari waktu kejadian. Berdasar Pasal 454 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaporan maksimal dilakukan 7 hari setelah waktu kejadian.
“Secara material, saat terjadinya pertemuan dengan warga, caleg yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon tetap. Atau, belum masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap). Jadi, pelaporan terhadap dirinya tidak bisa dterapkan,” tegas Dedi melalui sambungan selulernya. (Banyujati/Klaten.co)